Info & Aktivitas
Bpk H Adi Warman SH MH MBA Anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden RI ketika menjadi narasumber pada kegiatan Internalisasi Pemberantasan Pungli, dan Gratifikasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten 7 Juli 2020 di Hotel Horison Ultima Ratu Serang.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Bpk H Adi Warman SH MH MBA yang juga Koordinator Kelompok Ahli Pemberantasan Pungli Kemenkopolhukam dan sebagai Ketua Umum DPN GN-PK, Menghadiri RAKERNAS PERADI 27-28 November 2019 di Surabaya
Tim SATGAS SABER PUNGLI KEMENKOPOLHUKAM, Bpk Irjen Pol DR Drs Widiyanto Poesoko SH Msi selaku Sekretaris dan Bpk H Adi Warman SH MH MBA Kelompok Ahli Saber Pungli saat Koordinasi dengan Ketua PN Sidoarjo.
SATGAS SABER PUNGLI PUSAT Rakor Di MAPOLDA Jawa Timur bersama BPK Irjen Pol DR Drs Widiyanto Poesoko SH Msi Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat dan Bpk H Adi Warman SH MH MBA Kelompok Ahli Pemberantasan Pungli Pusat Kemenkopolhukam.
SATGAS SABER PUNGLI KEMENKOPOLHUKAM, Bpk H Adi Warman SH MH MBA Pok Pemberantasan Pungli Kemenkopolhukam bersama Bpk Irjen Pol DR Drs Widiyanto Poesoko SH Msi Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Provinsi Riau.
Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam Koordinator Kelompok Ahli Saber Pungli Bpk H Adi Warman, SH., MH., MBA. dan Sekretaris Saber Pungli Pusat Bpk Irjen Pol. Dr. Drs. Widiyanto Poesoko SH., Msi. Sosialisasi di Mahkamah Konstitusi dengan Tema" Membangun Budaya Anti Korupsi di lingkungan kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi". Rabu 13-11-2019
Rapat Rancangan Perpres Badan Pemberantasan Pungli dan Rancangan Permenko Polhukam Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Pungutan Liar di Hotel Santika Slipi Jakarta Barat (7-8 November 2019)
Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Bpk H Adi Warman, SH, MH, MBA. Sebagai POK Ahli Pemberantasan Pungli dan Bpk Irjen Pol Dr. Drs Widiyanto Poesoko, SH, Msi Sekretaris Satgas Saber Pungli, saat sosialisasi Saber Pungli di Semarang.
Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia-Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Menyelenggarakan "SOSIALISASI PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SATGAS SABER PUNGLI" Bersama Bpk H ADI WARMAN SH MH MBA Sebagai POK AHLI PEMBERANTASAN PUNGLI KEMENKOPOLHUKAM dan Bpk Irjen Pol DR Drs Widiyanto Poesoko SH Msi Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat.
KEMENKOPOLHUKAM, SATGAS SABER PUNGLI PUSAT, Bpk H ADI WARMAN, SH, MH, MBA. Sebagai POK AHLI PEMBERANTASAN PUNGLI KEMENKOPOLHUKAM dan Bpk Irjen Pol. DR. Drs. Widiyanto Poesoko, SH, Msi. Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat. Saat SIDAK sore (30/10/2019) di Kantor BPN Surabaya, Jawa Timur.
Bpk H. Adi Warman, SH, MH, MBA. dan Bpk Irjen Pol. Dr. Drs. Widiyanto Poesoko, SH, M.Si. SATGAS SABER PUNGLI KEMENKOPOLHUKAM. Ketika berada di Universitas Udayana Bali untuk memberikan pemaparan tentang Pungli (16-10-2019).
Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam, Pok Ahli Bidang Pemberantasan Pungli di Lingkungan ASN/TNI-POLRI, H. Adi Warman, SH, MH, MBA. juga sebagai Ketua Umum DPN GN-PK. Ketika menjadi pembicara di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali (15/10/2019).
H. Adi Warman, SH, MH, MBA. Staf Ahli Kemenko Polhukam, Pok Ahli Bidang Pemberantasan Pungli di Lingkungan ASN/TNI-POLRI dan juga sebagai Ketua Umum DPN GN-PK ketika di acara talk show Kompas TV dalam program siaran NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan tema “Revisi UU KPK, Melemahkan atau Menguatkan?”. Yang akan ditayangkan hari ini Selasa Tanggal 8 Oktober 2019, pukul 20.00 WIB
Satgas Saber Pungli Pusat Kemenkopolhukam, Pok Ahli Bidang Pemberantasan Pungli Di Lingkungan ASN/TNI-POLRI H. Adi Warman, SH, MH, MBA bersama Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol. Dr. Drs. Widiyanto Poesoko, SH., M.Si. Saat pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Malang Jawa Timur.
H. Adi Warman, SH., MH., MBA. ketika diwawancarai wartawan terkait Perjanjian MLA Indonesia-Swiss
Wisma FITS di RSAB Harapan Kita Tutup, Ada Apa Sih?
Jakarta - Ditutupnya operasional Wisma FITS di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita ternyata bukan tiba-tiba. Kuasa hukum pengelolanya, PT Radinas Ekasaputra, mengungkap adanya konflik hukum di balik penutupan ini.
"Di mana klien kami sudah investasi sebesar 18 M lebih. Tiba-tiba dilakukan pemutusan sepihak seperti ini," kata Adi Warman, kuasa hukum PT Radinas Ekasaputera, kepada wartawan baru-baru ini.
Adi menuding Direktur utama RSAB Harapan Kita telah melakukan penipuan dan perbuatan curang. Perkara ini telah dilaporkan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Tidak hanya itu, Dirut Harapan Kita pun dilaporkan pada Menteri Kesehatan Republik Indonesia karena polemik penghentian secara sepihak kontrak ini. Namun hingga kini, Adi mengatakan belum ada tanggapan dari Menkes soal perkaran tersebut.
"Harapannya Menteri menegurlah turun tangan untuk menyelesaikan masalah," harapnya.
Terkait penutupan Wisma FITS mulai Jumat (8/2/2019) kemarin, Adi menyebutnya tidak beradab. Ia mengklaim fasilitas listrik dan air dimatikan tanpa sosialisasi sebelumnya.
"Malah dia pasang spanduk (pengumuman) seperti itu, dipasangnya tanggal-tanggal awal bulan. Tidak ada sosialisasi, kita ngobrol pun nggak bisa, sepihak," ujarnya.
Hentikan Kontrak PT Radinas Ekasaputra, Dirut RSAB Harapan Kita Diadukan ke Polisi
JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita dilaporkan ke Polisi, karena dianggap menghentikan secara sepihak kontrak kerja sama dengan PT Radinas Ekasaputra.
Adi Warman, kuasa hukum PT Radinas Ekasaputra selaku pelapor, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melaporkan DD, Dirut RSAB Harapan Kita karena diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terhadap hasil pelaksanaan perjanjian kerja sama renovasi dan pengelolaan Wisma Harapan Kita, RSAB Harapan Kita.
"Kami sudah adukan ke Bareskrim Mabes Polri pada November 2018 lalu. Sementara perjanjian kerja sama bernomor 02.02.120 yang ditandatangani pada 21 Juni 2013," ujarnya, Jumat (1/2/2019).
Dia melanjutkan, perselisihan antara kliennya dengam terlapor berawal dari terbitnya surat pemberitahuan pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan wisma yang dilakukan oleh terlapor.
"Tindakan terlapor yang juga memasang pemberitahuan mengenai pemberhentian pengelolaan wisma terhitung 8 Februari 2019 dan berakhirnya perjanjian kerja sama merupakan perbuatan tidak terpuji dan meresahkan klien kami," ujarnya.
Kliennya merasa dirugikan karena telah menggelontorkan investasi untuk merenovasi dan penambahan fasilitas pada wisma tersebut sebesar Rp19,1 miliar akibat pemutusan kerja sama secara sepihak.
Kliennya juga, tutur dia, telah membawa masalah pemutusan kerja sama tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga peradilan yang berwenang megadili persoalan pemutusan kerja sama. Akan tetapi, proses hukum tersebut berjalan di tempat karena DD enggan membayar biaya administrasi, pemeriksaan dam arbiter. Padahal pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada kedua belah pihak yang berperkara merupakan syarat mutlak pelaksanaan persidangan.
"Pasal 17 ayat 2 dari perjanjian kerja sama mewajibkan kedua belah pihak menempuh jalur arbitrase jika terjadi perselisihan dalam kerja sama itu," tambahnya.
Adi Warman menuturkan juga bahwa pihaknya telah mengadukan persoalan pemutusan kerja sama ini kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pada 24 Januari 2019. Surat tersebut meminta agar menteri mengambil tindakan tegas untuk memertibkan aparaturnya, serta memberikan arahan penyelesaian permasalah kerja sama.
Lelang BMW Korlantas Sesuai Prosedur, PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT DPM
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan PT Digital Praja Makayasa (PT DPM) terhadap Kakorlantas Polri sebagai Tergugat dan PT Graha Qynthar Abadi sebagai Tergugat Intervensi dalam kasus lelang pengadaan motor BMW Korlantas Polri.
“Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat (PT DPM), dalam pokok perkara, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi dalam putusan yang dibacakan di PTUN Jakarta, Rabu (30/1/2019).
“Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 320 ribu,” sambung Majelis Hakim yang beranggotakan Tri Cahya Indra Permana dan M. Arief Pratomo ini.
Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah proses lelang sudah sesuai Kepres pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik prosesur maupun subtansinya dan tidak terbukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Intervensi.
Putusan diucapkan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dihadiri kuasa hukum PT Digital Praja Makayasa dari Kantor Hukum Guritno and Partnership - Advocate and Legal Consultant, Hawit Guritno sebagai penggugat dan kuasa hukum Kakorlantas dari Kantor Advokat H Adi Warman Legal Consultant – General Litigation – Corporate Law, Adi Warman sebagai tergugat.
Usai putusan, Adi Warman mengatakan bahwa putusan PTUN Jakarta menolak gugatan PT DPM sudah sangat adil, fair dan benar-benar bersih.
“Saya anggap sudah cukup adil ya, sudah sangat adil, sangat fair. Saya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dengan tekun teliti mempertimbangkan semua aspek,” terangnya.
“Karena kalau setiap orang kalah lelang menggugat dengan dalil macam-macam itu akan berakibat tidak bagus terhadap proses pembangunan republik ini,” lanjut pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Menurutnya, ditolaknya gugatan tersebut karena PT DPM tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya. “Penggugat di situ berusaha membuktikan dalilnya tapi ternyata tidak berhasil,” papar Adi Warman.
Tidak berhasilnya PT DPM, diantaranya karena pihaknya mengajukan saksi fakta. “Kami mengajukan ahli, yang menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Korlantas sudah benar. Baik substansi maupun prosedural, jadi tidak ada yang dilanggar satupun terhadap tuduhan-tuduhan yang diutarakan oleh penggugat,” pungkasnya.
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT DPM, Kuasa Hukum Korlantas Polri Sebut Persidangan Sudah Adil
Jakarta, - Kuasa hukum Kakorlantas Adi Warman mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PT Digital Praja Makayasa (DPM) sudah sangat adil, fair dan benar-benar bersih.
Seperti diketahui Pengadilan PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan (DPM) terhadap Kakorlantas Polri sebagai Tergugat dan PT Graha Qynthar Abadi sebagai Tergugat Intervensi dalam kasus lelang pengadaan motor BMW Korlantas Polri.
“Saya anggap sudah cukup adil ya, sudah sangat adil, sangat fair. Saya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dengan tekun teliti mempertimbangkan semua aspek,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Kamis, (31/1).
“Karena kalau setiap orang kalah lelang menggugat dengan dalil macam-macam itu akan berakibat tidak bagus terhadap proses pembangunan Republik ini,” lanjut pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Menurutnya, ditolaknya gugatan tersebut karena PT DPM tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya. “Penggugat di situ berusaha membuktikan dalilnya tapi ternyata tidak berhasil,” papar Adi Warman.
KONco Ole Ate Somasi Mendagri
Senin, 25 Agustus 2014 12:50 WIB
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM, TAMBOLAKA---Selain menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pasangan dr. Kornelius Kodi Mete-Drs. Daud Lende Umbu Moto (KONco Ole Ate) mensomasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, agar tidak melantik Markus Dairo Talu, SH-Drs. Ndara Tanggu Kaha (MDT-DT) sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD).
Somasi atau peringatan hukum dilayangkan kuasa hukum KONco Ole Ate, yaitu Adi Warman, S.H, M.H, MBA, Rabu (20/8/2014) lalu. "Dalam rangka memberikan kepastikan hukum serta penegakan hukum dan demokrasi yang bersih, kami memberikan somasi/peringatan hukum kepada Mendagri untuk tidak melantik Bupati-Wakil Bupati SBD," demikian bunyi surat somasi Adi Warman, yang copiannya diterima Pos Kupang dari Kornelius Kodi Mete di Tambolaka, Sabtu (23/8/2014).
Kodi Mete mengatakan, surat somasi dengan No: 59/AW/VIII/2014, isinya memperingati Mendagri agar tidak melakukan tindakan hukum yang terkait dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Mendagri No: 11/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri No: 35/2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah jo Undang-Undang No: 32/2004 tentang Pemerintah Daerah karena pasal tersebut saat ini sedang menjadi obyek uji materiil di Mahkamah Agung (MA) RI dan penerimaan berkas perkara TUN tertanggal 20 Agustus 2014.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mendagri No: 35/2013 berbunyi: Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dapat dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Presiden.
Kodi Mete mengatakan, keputusan Mendagri nyata-nyata mengandung cacat formil dan materiil sebagaimana telah diuraikan dalam gugatan perkata PTUN Jakarta. Di mana KPU Kabupaten SBD tidak pernah mengusulkan pasangan MDT-DT.
Kodi Mete menegaskan, jika Mendagri menggunakan pasal 4 ayat 2 Permendagri No:35/2013 sebagai dasar untuk melantik MDT-DT, hal itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan undang-undang (UU). "Oleh karena itu, tidak boleh melantik sepanjang belum ada keputusan MA dan PTUN Jakarta. Sebelum ada keputusan, maka tidak boleh ada pelantikan," tegas Kodi Mete.
Ia menjelaskan, persidangan di PTUN Jakarta merupakan upaya hukum KONco Ole Ate untuk menggugat Mendagri karena menerbitkan SK untuk MDT-DT tanpa melalui prosedur yang benar, sebagaimana diatur UU.
Dikatakannya, sidang digelar Kamis (21/8/2014) dengan agenda pembuktian, termasuk mendengar keterangan saksi ahli. "Sekarang sudah masuk pembuktian. Minggu depan sidang kembali digelar dengan agenda pendapat akhir dari penggugat dan tergugat. Setelah itu akan masuk sidang putusan," kata Kodi Mete.
Saksi Ahli
Sidang di PTUN Jakarta, Kamis (21/8/2014), majelis hakim mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan KONco Ole Ate, yaitu ahli Hukum Administrasi Negara dari Undana Kupang, Dr. Yohanes Golot Tuba Helan, S.H, M.H.
Tuba Helan memberikan keterangan secara makro tentang penetapan tertulis dari badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku; asas-asas dalam pembuatan keputusan pejabat TUN termasuk juga syarat formal maupun keputusan pejabat TUN; mekanisme administrasi di DPRD serta hubungan hukum administrsi dengan hukum pidana.
Resume pendapatnya dalam persidangan yang diterima Pos Kupang, Tuba Helan mengatakan, penetapan tertulis dari badan/pejabat TUN dikatakan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku apabila keputusan yang bersangkutan bertentangan secara prosedural formal, yakni keputusan dikeluarkan bertentangan dengan prosedur sebagaiaman dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, demikian Tuba Helan, keputusan yang bersangkutan bertentangan secara materiil/substansial, yakni isi dari keputusan tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan tidak didasarkan fakta/data yang sesungguhnya yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Badan atau pejabat TUN yang diberikan kewenangan oleh peraturan undang-undang dalam melaksanan kewenangannya menyimpang dari maksud dan tujuan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk penyalagunaan wewenangan. Maka pejabat TUN telah melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Tuba Helan, dalam menerbitkan suatu keputusan, pejabat TUN harus mengikuti prosedural. Misalnya, dalam pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, prosedurnya harus melalui pengusulan oleh DPRD melalui Gubernur kepada Mendagri, maka Mendagri dalam menerbitkan keputusan itu harus menunggu usulan dari DPRD melalui Gubernur dan Gubernur meneruskan kepada Mendagri.
"Artinya, Mendagri bersifat pasif sampai gubernur mengirim surat kepada Mendagri. Contoh SK Mendagri Nomor 131.53-1324 Tahun 2014 tentang pengesahan pengangkatan bupati SBD dan SK Mendagri Nomor 132.53-1325 Tahun 2014 tentang pengesahan pengangkatan wakil bupati SBD yang menjadi obyek sengketa yang tanpa usulan Gubernur, maka jelas telah melanggar prosedural," kata Tuba Helan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ini juga berpendapat tentang asas kecermatan formal dan asas fairplay dalam pembuatan suatu keputusan pejabat TUN.
Dikatakannya, asas kecermatan formal mengajarkan bahwa setiap badan/pejabat TUN harus mempertimbangkan semua data/fakta yang relevan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan.
Sedangkan asas fairplay, lanjut Tuba Helan, mengajarkan bahwa badan atau pejabat TUN harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Pemerintah harus memberikan perlakuan yang jujur kepada semua warga negara.
"Dalam perkara ini, harusnya Mendagri mempertimbangkan dua keputusan badan peradilan yang sama-sama mempunyai kekuatan hukum tetap. Ternyata Mendagri hanya mempertimbangkan satu keputusan badan peradilan saja (putusan Mahkamah Konstitusi) yang menguntungkan pihak tertentu, sedangkan keputusan badan peradilan (putusan Pengadilan Negeri Waikabubak) lainnya dikesampingkan.
Mengenai asas kepastian hukum formal, yaitu berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengambilan keputusan, baik syarat formal maupun syarat materiil. Jika syarat yang ditentukan tidak diperhatikan maka berakibat keputusan yang dikeluarkan menjadi tidak sah seperti surat Keputusan Mendagri dlm perkara ini.
Tuba Helan menegaskan, keputusan MK tentang perkara perselisihan hasil pilkada selesai dibacakan/diucapkan, maka proses selanjutnya tetap mengacu pada UU No: 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, karena UU ini menjadi acuan pada pemerintah dalam bekerja dan bertindak.
Berkaitan dengan pertanyaan hubungan antara hukum administrasi dan hukum pidana, Tuba Helan menjelaskan, keduanya termasuk dalam kelompok hukum publik. Hukum administasi, lanjutnya, mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan hukum pidana membantu menegakan hukum administrasi agar dapat efektif berlaku.
Dalam hal tertentu, lanjut Tuba Helan,putusan peradilan pidana dapat menganulir keputusan TUN, apabila keputusan TUN yang diterbitkan itu memuat unsur tindak pidana seperti dalam surat keputusan Mendagri tentang pengesahan pengankatan bupati dan wakil bupati SBD yang menjadi obyek sengketa. (aca)