Tentang Kami
www.advokat-adiwarman.com
COMPANY PROFILE
KANTOR ADVOKAT H. ADI WARMAN, SH, MH, MBA
LEGAL CONSULTANTS - GENERAL LITIGATION - CORPORATE LAW
Kantor Advokat H. Adi Warman, SH, MH, MBA,ini berdiri sejak tahun 1989 di Jakarta sebagai salah satu wadah berkumpulnya Para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer), yang berpendapat keadilan adalah hak semua orang. Oleh sebab itu, wajib ditegakkan dan dalam proses penegakkannya memegang prinsip“Pemberi dan Penerima Suap Masuk Neraka”.
Para Advokat (Lawyer) yang bergabung di kantor ini, memiliki izin Menteri Kehakiman RI dan bagi Pengacara praktek memiliki izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan selanjutnya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka Para Advokat (Lawyer) tersebut menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Advokat, serta ter-registrasi pada organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). Adapun Para Advokat - Pengacara - Ahli Hukum yang tergabung, sebagai berikut :
1. H. ADI WARMAN, SH., MH., MBA; (Sekretaris Dewan Penasehat PERADI)
2. Irjen. Pol (Purn) Dr.Drs. WIDIYANTO POESOKO, SH., M.Si;
3. ARIFSYAH MATONDANG, SH., MH;
4. Ir. H. RAMZAH THABRAMAN, SH;
5. MUHAMMAD NAGARIA, SH;
6. ARIEF PRADANA, SH;
7. RHAMA RIZKY VIANTO, SH., MH;
8. NUNI RAKHMAWATI, SH;
9. DENI HAMDANI, SH., MH;
10. DELVIN AKBAR, SH.,MH;
11. NURAIDILA FITRI, SH., MH;
12. NOVAL GEMILANG RAMADHAN, SH., MH.
Ø Siapa Advokat -Pengacara -Lawyer itu ?
Advokat (lawyer) adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat (Lawyer) berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan serta memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Advokat (Lawyer) yang bergabung dikantor ini sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien.
Ø Mengapa Advokat (lawyer) dibutuhkan?
Advokat (Lawyer) mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Ø Keuntungan apa yang anda peroleh dengan memiliki Advokat (Lawyer) ?
1. Anda terhindar dari berbagai resiko/malapetaka karena kelalaian/kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha/bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang;
2. Anda terhindar dari praktek-praktek penindasan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil maupun Militer; (Oknum)
3. Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum;
4. Anda akan terlihat bonafit dan modern di mata relasi/kawan bisnis;
5. Anda akan memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain;
6. Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap saat.
Ø Jasa Lawyer apa yang anda dapatkan ?
I. Membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bawah ini;
1. Masalah hukum di lingkungan keluarga/waris, adopsi, cerai, atau akibat hukum dari perceraian;
2. Masalah hukum pertanahan/agraria;
3. Masalah hukum perusahaan dan perburuhan;
4. Masalah hukum pidana umum dan pidana khusus; (Termasuk Korupsi)
5. Masalah hukum hak milik intelektual, merek dan paten;
6. Masalah hukum kepemilikan harta benda/perumahan;
7. Masalah hukum Sipil dan Militer lainnya termasuk pelanggaran HAM;
8. Masalah hukum tata usaha negara dan atau Administrasi Negara;
9. Masalah-masalah lain yang berakibat hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan/Litigation dan non Litigation.
I. Layanan Hukum Perusahaan
1. Melakukan audit hukum;
2. Membantu penyusunan perjanjian kerjasama, perjanjian jual beli dan perjanjian lain terkait dengan bisnis perusahaan;
3. Membantu penyusunan peraturan perusahaan, kesepakatan dengan pekerja;
4. Membantu dan representasi dalam kasus perusahaan, bernegoisasi atas nama perusahaan dalam setiap transaksi bisnis (Terkait kepatuhan hukum perusahaan);
5. Memberikan bantuan jasa Notaris kepada perusahaan;
6. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang;
7. Memberikan layanan konsultasi hukum bisnis dan informasi perkembangan hukum bisnis di Indonesia.
Ø Ada perbedaan klien biasa dengan klien tetap ?
Klien Biasa adalah Klien yang bukan member, kalau ada kasus/perkara dikenakan biaya yaitu biaya operasional, fee pengacara, succes fee dan biaya konsultasi sesuai dengan tarif yang berlaku di KANTOR ADVOKAT H. ADI WARMAN, SH., MH., MBA, yaitu US $ 400 per/jam (minimal pembayaran 2 jam).
Klien Tetap adalah Member dari KANTOR ADVOKAT H. ADI WARMAN, SH., MH., MBA., yang memenuhi persyaratan dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran klien tetap per/tahun atau per/bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KANTOR ADVOKAT H. ADI WARMAN, SH., MH., MBA. Oleh karena itu, berhak mendapat bantuan/konsultasi hukum dan layanan hukum perusahaan secara gratis dan discount khusus fee dan success fee pengacara dalam melakukan upaya hukum. (Litigasi)
Ø Klien Tetap Corporate Klasifikasi Biasa, VIP dan Super VIP, sebagai berikut :
I. Klien Tetap Corporate Klasifikasi Biasa
1. Diperuntukan khusus perusahaan kecil (Modal disetor lebih dari 50 juta - 500 juta), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
2. Pelayanan hukum perusahaan dilakukan hanya pada jam kerja kantor;
3. Klien harus datang ke kantor;
4. Berhak mendapatkan semua layanan hukum perusahaan kecuali melakukan audit hukum; (Konsultasi hukum gratis)
5. Diskon litigasi penanganan perkara maksimal 10%.
II. Klien Tetap Corporate Klasifikasi VIP
1. Diperuntukan khusus perusahaan menengah (Modal disetor lebih dari 500 juta - 10 miliar), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
2. Pelayanan hukum perusahaan dilakukan hanya pada jam kerja kantor;
3. Klien harus datang ke kantor atau via telepon;
4. Berhak mendapatkan semua layanan hukum perusahaan kecuali melakukan audit hukum; (Konsultasi hukum gratis)
5. Diskon litigasi penanganan perkara maksimal 15%.
III. Klien Tetap Corporate Klasifikasi Super VIP
1. Diperuntukan khusus perusahaan besar dan atau group (Modal disetor lebih dari 10 miliar ke atas), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
2. Pelayanan hukum perusahaan dilakukan setiap waktu, baik Hari Libur atau Libur Nasional;
3. Berhak mendapatkan semua layanan hukum perusahaan sebagaimana tertera dalam Company Profile KANTOR ADVOKAT H. ADI WARMAN, SH., MH., MBA;
4. Membantu penyelesaian masalah-masalah hukum, seperti hukum keluarga, pertanahan, perburuhan, pidana umum, PTUN, pidana khusus (Di luar korupsi), dll; (Konsultasi semua persoalan hukum gratis)
5. Diskon litigasi penanganan perkara maksimal 25%.
Ø Bagaiman cara aman memiliki Advokat (Lawyer) yang dapat dipercaya ?
Anda dapat menjadi Klien biasa atau Klien tetap, dari
KANTOR ADVOKAT H. ADI WARMAN, SH., MH., MBA.
GRAND SLIPI TOWER 18th FLOOR
Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480,
Telp : +6221 29022078, +6221 29022079,
Fax : +6221 29022076 , Hp : 0817 999 000 5,
E-mail : adiwarmanlaw@gmail.com ; awlawoffice@ymail.com dan awlawoffice01@gmail.com
Formulir pendaftaran Klien bisa di download di :
http://www.advokat-adiwarman.com/file-download/Formulir-Keanggotaan-Klien-Tetap-Corporate.pdf
http://www.advokat-adiwarman.com/file-download/Formulir-Keanggotaan-Klien-Tetap-Pribadi.pdf