Adi Warman Bantah Inas soal Ada 'Udang' di Balik Tim Hukum Bentukan Wiranto
21 Mei 2019
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Inas Nasrullah Zubir curiga ada 'udang' di balik tim asistensi hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto lantaran dua nama dalam tim tersebut, yakni Adi Warman dan Dhoni Martin pernah melawan Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) pada tahun lalu. Adi Warman yang namanya disorot Inas membantah dengan tegas.
Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu heran dengan pernyataan Inas. Menurut Adi, yang juga kuasa hukum Hanura kubu Ambhara, Inas patut diduga tidak mengerti soal hukum dan profesi advokat.
"Orang yang mengritik seperti ini patut diduga nggak ngerti hukum, dia gagal paham soal profesi advokat terkait dengan perkara yang ditanganinya," ujar Adi Warman kepada detikcom, Senin (20/5/2019).
Adi meminta Inas untuk memahami UU Advokat. Dia pun kemudian menyontohkan Yusril Ihza Mahendra yang pernah menjadi kuasa hukum HTI dan kini menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Seperti contohnya Prof Yusril, beliau menggugat Pemerintah selaku kuasa hukum HTI tapi sekarang jadi kuasa hukum paslon 01, saya berharap kalau mau mengertik sebaiknya pahami dulu persoalannya dengan baik, baru komentar atau kritik," katanya.
Adi pun mengingatkan Inas untuk tak asal berkomentar. Apalagi jika komentar tersebut didasari oleh prasangka buruk.
"Saya ingatkan jangan asal komentar atau mengkritik nanti terlihat oleh rakyat 'bodohnya', apalagi kalau mengeritik didasari oleh prasangka buruk, sebaiknya istiqfarlah di bulan suci ini dan tidak perlu ditanggapi lebih jauh," ujar Adi.
"Saya minta yang besangkutan baca dan pahami UU Advokat baru komentar atau mengkritik agar tidak kontra produktif," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Inas Nasrullah Zubir mengkritik tim asistensi hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto. Dia menduga-duga ada maksud tertentu di balik tim tersebut.
"Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum dan tim ini ditugaskan untuk memberi masukan pada pemerintah terkait berbagai kasus pelanggaran hukum, apakah benar demikian? Atau apakah ada 'udang di balik bakwan' yang dapat merugikan Presiden Jokowi?" kata Inas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/5).
Ketua DPP Partai Hanura itu menyoroti dua nama di dalam tim asistensi Wiranto. Dia menyebut dua nama itu pernah melawan Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) pada tahun lalu.
"Jika kita melihat nama-nama yang masuk dalam tim tersebut, terdapat 2 orang pengacara, yakni Dhoni Martin, praktisi/akademisi, dan Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam yang menjadi pengacara kelompok munaslub Hanura ilegal di awal tahun 2018 yang lalu," kata Inas.
"Yang menarik bukanlah soal munaslub Hanura-nya, melainkan siapa sebenarnya Dhoni Martin dan Adi Warman tersebut. Pada tanggal 25 September 2018, dua orang dari Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam tersebut telah menggugat Presiden Republik Indonesia Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara SK Kepengurusan Partai Hanura," ucap Inas.
Baca juga
Resmi Dibentuk, Ini Deretan Pakar Tim Hukum Bentukan Wiranto
Jakarta - Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto resmi terbentuk. Tim Hukum ini bertugas membantu memberi masukan/kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.
PRESS RELEASE MENKO POLHUKAM HASIL RAPAT KOORDINASI TANGGAL 6 MEI 2019
POLHUKAM #KemenkoPolhukam
Kuasa Hukum Korlantas Polri Sebut Gugatan PT DPM Terlalu Prematur
Jakarta, - Sidang gugatan lelang pengadaan kendaraan bermotor (ranmor) oleh Korlantas Polri kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/1).
PTUN Kabulkan Putusan Sela Partai Hanura Hasil Munaslub Kubu OSO-SUDING
JAKARTA Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela yang diajukan Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Daryatmo Sarifuddin Suding.
Hanura 'Ambhara' Sebut OSO 3 Kali Perintahkan Transfer Dana Parpol
"Bukan, ini adalah dana partisipasi murni dana partai tidak ada hubungan dengan mahar pilkada. Tanya terlapor (tujuan dana ditransfer ke OSO sekuritas) justru kami yang nanya, ini parpol apa perusahaan? Keduanya kan ada mekanismenya tetapi ini malah diminta mentransfer uang ke rekening perusahaan, " kata Adi di Bareskrim Polri