Hanura 'Ambhara' Sebut OSO 3 Kali Perintahkan Transfer Dana Parpol
24 Januari 2018Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura kubu Manhattan Oesman Sapta Odang (OSO) dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partisipasi Partai Hanura oleh kubu 'Ambhara'. OSO disebut tiga kali memerintahkan untuk mentransfer dana.
Berdasarkan surat laporan polisi bernomor LP/106/I/2018/Bareskrim Polri, OSO dilaporkan oleh tim pengacara Hanura 'Ambhara', Adi Warman atas kuasa Wakil Bendahara Umum Hanura Beni Pranato yang bergabung ke kubu 'Ambhara'. Beni Prananto disebut diperintah oleh OSO untuk mentransfer sejumlah dana partai ke rekening Direktur Utama PT OSO Sekuritas Indonesia, Hamdriyanto.
Dalam laporan itu, tertulis tiga kali OSO memerintahkan Beni mentransfer dana ke rekening pribadi Hamdriyanto dengan jumlah sekitar Rp 8 Miliar, dan satu kali memerintahkan mencari dana senilai Rp 5 Miliar untuk ditransfer ke Ketua DPD Partai Hanura Cabang Semarang pada Desember 2017.
Adapun perintah pertama terjadi pada Agustus 2017. OSO meminta Beni mendatangi kediamannya di Jalan Denpasar Nomor 21, Jakarta Selatan Pukul 14.00 WIB. Saat bertemu, Beni diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 8.933.150.000. Namun Beni baru menyetor secara tunai ke Hamdriyanto pada Kamis (12/10/2017).
Perintah kedua terjadi keesokan harinya, Jumat (13/10/2017), OSO memerintahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp 9.500.000.000 ke rekening BCA atas nama Hamdriyanto. Perintah ketiga terjadi seminggu kemudian, pada Jumat (20/10/2017), Beni diminta mentransfer kembali uang sebesar Rp 10.000.0000.000.
Tiba-tiba, pada Rabu (3/1/2018), OSO memecat Beni secara sepihak sebagai wakil ketua bendahara umum. Pemecatan juga tanpa adanya rapat pleno DPP Partai Hanura.
Beni pun merasa dirugikan dan melaporkan OSO dengan dugaan tindak penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Sementara itu, Adi Warman menampik sejumlah dana itu sebagai mahar politik bagi kader Hanura yang ingin maju dalam Pilkada 2018 mendatang. Ia juga enggan menjawab tujuan dana yang ditransfer ke rekening dirut OSO sekuritas.
"Bukan, ini adalah dana partisipasi murni dana partai tidak ada hubungan dengan mahar pilkada. Tanya terlapor (tujuan dana ditransfer ke OSO sekuritas) justru kami yang nanya, ini parpol apa perusahaan? Keduanya kan ada mekanismenya tetapi ini malah diminta mentransfer uang ke rekening perusahaan, " kata Adi di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat) Selasa (23/1/2018).
(idh/idh)
Berdasarkan surat laporan polisi bernomor LP/106/I/2018/Bareskrim Polri, OSO dilaporkan oleh tim pengacara Hanura 'Ambhara', Adi Warman atas kuasa Wakil Bendahara Umum Hanura Beni Pranato yang bergabung ke kubu 'Ambhara'. Beni Prananto disebut diperintah oleh OSO untuk mentransfer sejumlah dana partai ke rekening Direktur Utama PT OSO Sekuritas Indonesia, Hamdriyanto.
Dalam laporan itu, tertulis tiga kali OSO memerintahkan Beni mentransfer dana ke rekening pribadi Hamdriyanto dengan jumlah sekitar Rp 8 Miliar, dan satu kali memerintahkan mencari dana senilai Rp 5 Miliar untuk ditransfer ke Ketua DPD Partai Hanura Cabang Semarang pada Desember 2017.
Adapun perintah pertama terjadi pada Agustus 2017. OSO meminta Beni mendatangi kediamannya di Jalan Denpasar Nomor 21, Jakarta Selatan Pukul 14.00 WIB. Saat bertemu, Beni diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 8.933.150.000. Namun Beni baru menyetor secara tunai ke Hamdriyanto pada Kamis (12/10/2017).
Perintah kedua terjadi keesokan harinya, Jumat (13/10/2017), OSO memerintahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp 9.500.000.000 ke rekening BCA atas nama Hamdriyanto. Perintah ketiga terjadi seminggu kemudian, pada Jumat (20/10/2017), Beni diminta mentransfer kembali uang sebesar Rp 10.000.0000.000.
Tiba-tiba, pada Rabu (3/1/2018), OSO memecat Beni secara sepihak sebagai wakil ketua bendahara umum. Pemecatan juga tanpa adanya rapat pleno DPP Partai Hanura.
Beni pun merasa dirugikan dan melaporkan OSO dengan dugaan tindak penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Sementara itu, Adi Warman menampik sejumlah dana itu sebagai mahar politik bagi kader Hanura yang ingin maju dalam Pilkada 2018 mendatang. Ia juga enggan menjawab tujuan dana yang ditransfer ke rekening dirut OSO sekuritas.
"Bukan, ini adalah dana partisipasi murni dana partai tidak ada hubungan dengan mahar pilkada. Tanya terlapor (tujuan dana ditransfer ke OSO sekuritas) justru kami yang nanya, ini parpol apa perusahaan? Keduanya kan ada mekanismenya tetapi ini malah diminta mentransfer uang ke rekening perusahaan, " kata Adi di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat) Selasa (23/1/2018).
(idh/idh)
Baca juga
21 Mei 2019
Adi Warman Bantah Inas soal Ada 'Udang' di Balik Tim Hukum Bentukan Wiranto
Adi Warman Bantah Inas soal Ada 'Udang' di Balik Tim Hukum Bentukan Wiranto
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Inas Nasrullah Zubir curiga ada 'udang' di balik tim asistensi hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto lantaran dua nama dalam tim tersebut, yakni Adi Warman dan Dhoni Martin pernah melawan Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) pada tahun lalu.
17 Mei 2019
Resmi Dibentuk, Ini Deretan Pakar Tim Hukum Bentukan Wiranto
Resmi Dibentuk, Ini Deretan Pakar Tim Hukum Bentukan Wiranto
Jakarta - Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto resmi terbentuk. Tim Hukum ini bertugas membantu memberi masukan/kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.
7 Mei 2019
PRESS RELEASE MENKO POLHUKAM HASIL RAPAT KOORDINASI TANGGAL 6 MEI 2019
PRESS RELEASE MENKO POLHUKAM HASIL RAPAT KOORDINASI TANGGAL 6 MEI 2019
POLHUKAM #KemenkoPolhukam
1 Februari 2019
Kuasa Hukum Korlantas Polri Sebut Gugatan PT DPM Terlalu Prematur
Kuasa Hukum Korlantas Polri Sebut Gugatan PT DPM Terlalu Prematur
Jakarta, - Sidang gugatan lelang pengadaan kendaraan bermotor (ranmor) oleh Korlantas Polri kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/1).
21 Maret 2018
PTUN Kabulkan Putusan Sela Partai Hanura Hasil Munaslub Kubu OSO-SUDING
PTUN Kabulkan Putusan Sela Partai Hanura Hasil Munaslub Kubu OSO-SUDING
JAKARTA Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela yang diajukan Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Daryatmo Sarifuddin Suding.