Kuasa Hukum Korlantas Polri Sebut Gugatan PT DPM Terlalu Prematur
1 Februari 2019Jakarta, - Sidang gugatan lelang pengadaan kendaraan bermotor (ranmor) oleh Korlantas Polri kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/1). Agenda sidang ke-14 tersebut antara lain penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat kepada majelis hakim.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, PT Digital Praja Makayasa (PT DPM) bertindak sebagai penggugat dan Korlantas Polri sebagai tergugat I serta PT Graha Qynthar Abadi menjadi tergugat II.
Saat dikonfirmasi, Kamis (17/1), Kuasa Hukum Korlantas Polri, Adi Warman menyatakan jika gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlalu prematur.
"Poin utama adalah, kami menyatakan gugatan penggugat itu prematur. Harusnya melalui proses APIP sebagaimana diatur dalam pasal 117 perpes, no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa," jelas Adi.
Adi juga yakin, administrasi merupakan materi sidang yang tengah dibahas. Penyelesaian masalah pada jalur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diyakini Adi harus ditempuh terlebih dahulu.
"Saya sangat yakin, ini kan administrasi berbicara tentang tata cara peradilan negara. Administrasi itu penting, karena ruang yang dipakai kepada para penyedia barang dan jasa yang tidak puas. Salurannya ke situ dulu. Dari situ bagaimana hasilnya kita bisa lihat," papar Adi.
Namun, kewenangan APIP untuk menindaklanjuti laporan tergantung dengan beberapa hal. Adi mengatakan jika laporan tidak beralasan maka tidak bisa dilanjutkan. "Bagaimana melaporkannya, ya buat tertulis, harus ada bukti yang cukup," jelasnya.
Tidak hanya itu, menurut beberapa ahli yang dihadirkan oleh tergugat, Adi meyakini jika pelaporan ke PTUN sudah prematur.
"Terungkap dalam persidangan beberapa hal yang sangat prinsipal. Menurut keterangan ahli, gugatan ini masih prematur. PTUN belum bisa mengadili perkara ini karena pihak yang kalah itu belum mengajukan ke APIP. APIP itu pengawasan internal dalam hal pengawasan terhadap barang dan jasa,"imbuhnya.
Selain itu, Adi menegaskan, proses lelang hingga saat ini belum memasuki tahap final. Pengumuman Pemenang Lelang belumlah final karena masih diikuti dengan penunjukan penyedia barang jasa atau kontrak.
"Oleh sebab itu PTUN tidak berwenang memeriksa, mengadili perkara ini. Jujur saya katakan bila peserta lelang yang kalah bisa menggugat seperti ini maka ASN takut menjadi pokja pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nanti berakibat pada terhambatnya proses pembangunan di republik ini," tutup Adi.
Baca juga
Adi Warman Bantah Inas soal Ada 'Udang' di Balik Tim Hukum Bentukan Wiranto
Resmi Dibentuk, Ini Deretan Pakar Tim Hukum Bentukan Wiranto
PRESS RELEASE MENKO POLHUKAM HASIL RAPAT KOORDINASI TANGGAL 6 MEI 2019
PTUN Kabulkan Putusan Sela Partai Hanura Hasil Munaslub Kubu OSO-SUDING
Hanura 'Ambhara' Sebut OSO 3 Kali Perintahkan Transfer Dana Parpol