• Beranda
  • Tentang Kami
  • Lawyer
  • Kontak Kami
  • Artikel/DLL
  • Peta Situs
Advokat Adi Warman, SH., MH., MBA - www.advokat-adiwarman.com
  • Perkara Yang Ditangani
  • Karir
  • Galeri Foto  
    • ADVOKAT H. ADI WARMAN, SH., MH., MBA.
    • AKTIVITAS
    • HARI NASIONAL
  • Berita
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Lawyer
  • Kontak Kami
  • Artikel/DLL
  • Peta Situs
  • Home
  • Index Berita
  • PTUN Kabulkan Putusan Sela Partai Hanura Hasil Munaslub Kubu OSO-SUDING

Categories

  • Perkara Yang Ditangani
  • Karir
  • Galeri Foto
    • ADVOKAT H. ADI WARMAN, SH., MH., MBA.
    • AKTIVITAS
    • HARI NASIONAL
  • Berita

Download

  • Formulir Keanggotaan Klien Tetap Pribadi
  • Formulir Keanggotaan Klien Tetap Corporate

Berita

Adi Warman Bantah Inas soal Ada 'Udang' di Balik Tim Hukum Bentukan Wiranto

21 Mei 2019

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Inas Nasrullah Zubir curiga ada 'udang' di balik tim asistensi hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto lantaran dua nama dalam tim tersebut, yakni Adi Warman dan Dhoni Martin pernah melawan Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) pada tahun lalu. ... detail

Resmi Dibentuk, Ini Deretan Pakar Tim Hukum Bentukan Wiranto

17 Mei 2019

Jakarta - Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto resmi terbentuk. Tim Hukum ini bertugas membantu memberi masukan/kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum. ... detail

PRESS RELEASE MENKO POLHUKAM HASIL RAPAT KOORDINASI TANGGAL 6 MEI 2019

7 Mei 2019

POLHUKAM #KemenkoPolhukam ... detail

Kuasa Hukum Korlantas Polri Sebut Gugatan PT DPM Terlalu Prematur

1 Februari 2019

Jakarta, - Sidang gugatan lelang pengadaan kendaraan bermotor (ranmor) oleh Korlantas Polri kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/1). ... detail

» index berita

PTUN Kabulkan Putusan Sela Partai Hanura Hasil Munaslub Kubu OSO-SUDING

21 Maret 2018
Share

PTUN Kabulkan Putusan Sela Partai Hanura Hasil Munaslub Kubu OSO-SUDING
VONISTIPIKOR.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela yang diajukan Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Daryatmo – Sarifuddin Suding.

Putusan tersebut terkait pengesahan Surat Keputusan DPP Hanura Kubu Oesman Sapta Odang (Oso) dengan Sekjen Herry Lotung Siregar, di mana dalam  SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus DPP  Hati Nurani Rakyat  masa bakti 2015-2020.

Kuasa Hukum DPP Partai Hanura kubu hasil Munaslub Daryatmo-Sarifuddin Sudding, H. Adi Warman, SH., MH., MBA  merasa bersyukur atas putusan sela yang memenangkan kliennya. “Alhamdulillah, tadi sesuai dengan permohonan kita, permohonan penundaan tanggal 19 Maret 2018 dikabulkan pukul 14.30 WIB, ini putusannya yang berjumlah kurang lebih 28 halaman,” ungkapnya, didampingi beberapa pengurus Hanura kubu munaslub, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Sebagaimana diketahui, Partai Hanura telah mengalami konflik sejak Januari 2018. Partai yang didirikan oleh Wiranto ini terbagi dalam dua kubu, yaitu kubu Sudding dan kubu Oso.

Kubu Sudding telah memecat Oso sebagai Ketua Umum lantaran adanya dugaan mahar dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2018. juga telah melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Lebih lanjut Adi menjelaskan, dengan adanya putusan ini, diminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melayani permintaan Hanura dengan kepengurusan OSO-Hery, terkait kebutuhan penyelenggaraan pemilu. “Kami akan datangi KPU, Bawaslu, DPR, dan Presiden untuk tidak melayani atau menerima atau memfasilitasi orang yang mengaku Hanura yang ketuanya OSO dan (sekjennya) Hery Lontung Siregar, kecuali OSO dan Sarifuddin.

Sebelumnya, kubu Sudding menggugat SK Menkumham dengan bernomor pendaftaran M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 24/G/2018/PTUN.JKT  pada tanggal 22 Januari 2018 lalu.

Dalam SK yang terbit pada 19 Januari 2018 ini, Kemenkumham menyatakan bahwa kepengurusan Hanura yang sah adalah yang dipimpin oleh OSO sebagai Ketua Umum dan Heri Lotung Siregar sebagai Sekjen.

Menurutnya gugatan yang terdaftar melalui SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu terkait Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Hanura Masa Bakti 2015-2020.

“Intinya, menunda SK 01 kubu Oso oleh Menkumham, yang mana ketua umumnya Oso dan Sekjen Herry Lotung Siregar. Berarti kalau kembali ke SK 02 (SK awal Hanura), maka Ketum Oso dan Sekjen Suding yang berhak menandatangani dokumen caleg dan sebagainya, yang berwenang adalah Oso dan Suding, di luar itu ilegal,” terangnya.

Ditegaskan Adi bahwa bersama dengan “Putusan Sela” dari Majelis Hakim PTUN tersebut maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh Oso, dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura), dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah Oso-Sudding.

Untuk itu, tambahnya, reposisi fraksi dan pimpinan MPR yang sekarang sudah diajukan. Dengan ketetapan ini kita berharap instansi terkait yang menyangkut, harus menghargai putusan langkah kami selanjutnya.

Pewarta : (usa)

Editor    : HUS/Red.

http://www.vonistipikor.com/headline/2018/03/20/ptun-kabulkan-putusan-sela-partai-hanura-hasil-munaslub-kubu-oso-suding/ 


Baca juga

Adi Warman Bantah Inas soal Ada 'Udang' di Balik Tim Hukum Bentukan Wiranto
21 Mei 2019
Adi Warman Bantah Inas soal Ada 'Udang' di Balik Tim Hukum Bentukan Wiranto
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Inas Nasrullah Zubir curiga ada 'udang' di balik tim asistensi hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto lantaran dua nama dalam tim tersebut, yakni Adi Warman dan Dhoni Martin pernah melawan Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) pada tahun lalu.
Resmi Dibentuk, Ini Deretan Pakar Tim Hukum Bentukan Wiranto
17 Mei 2019
Resmi Dibentuk, Ini Deretan Pakar Tim Hukum Bentukan Wiranto
Jakarta - Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto resmi terbentuk. Tim Hukum ini bertugas membantu memberi masukan/kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.
PRESS RELEASE MENKO POLHUKAM HASIL RAPAT KOORDINASI TANGGAL 6 MEI 2019
7 Mei 2019
PRESS RELEASE MENKO POLHUKAM HASIL RAPAT KOORDINASI TANGGAL 6 MEI 2019
POLHUKAM #KemenkoPolhukam
Kuasa Hukum  Korlantas Polri Sebut Gugatan PT DPM Terlalu Prematur
1 Februari 2019
Kuasa Hukum Korlantas Polri Sebut Gugatan PT DPM Terlalu Prematur
Jakarta, - Sidang gugatan lelang pengadaan kendaraan bermotor (ranmor) oleh Korlantas Polri kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/1).
Hanura 'Ambhara' Sebut OSO 3 Kali Perintahkan Transfer Dana Parpol
24 Januari 2018
Hanura 'Ambhara' Sebut OSO 3 Kali Perintahkan Transfer Dana Parpol
"Bukan, ini adalah dana partisipasi murni dana partai tidak ada hubungan dengan mahar pilkada. Tanya terlapor (tujuan dana ditransfer ke OSO sekuritas) justru kami yang nanya, ini parpol apa perusahaan? Keduanya kan ada mekanismenya tetapi ini malah diminta mentransfer uang ke rekening perusahaan, " kata Adi di Bareskrim Polri
Information
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Lawyer
  • Kontak Kami
  • Artikel/DLL
  • Peta Situs
  Customer Service
  •  0813-1774-0421
  •  021-29022078
  •  021-29022079
  •  adiwarmanlaw@gmail.com
  •  awlawoffice01@gmail.com
  •  awlawoffice@ymail.com
  Tentang Kami

© 2014 www.advokat-adiwarman.com

KANTOR ADVOKAT

H. ADI WARMAN, SH., MH., MBA.

GRAND SLIPI TOWER 18th FLOOR

Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480

Toko Online
Top