Putusan tersebut terkait pengesahan Surat Keputusan DPP Hanura Kubu Oesman Sapta Odang (Oso) dengan Sekjen Herry Lotung Siregar, di mana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus DPP Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.
Kuasa Hukum DPP Partai Hanura kubu hasil Munaslub Daryatmo-Sarifuddin Sudding, H. Adi Warman, SH., MH., MBA merasa bersyukur atas putusan sela yang memenangkan kliennya. “Alhamdulillah, tadi sesuai dengan permohonan kita, permohonan penundaan tanggal 19 Maret 2018 dikabulkan pukul 14.30 WIB, ini putusannya yang berjumlah kurang lebih 28 halaman,” ungkapnya, didampingi beberapa pengurus Hanura kubu munaslub, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Sebagaimana diketahui, Partai Hanura telah mengalami konflik sejak Januari 2018. Partai yang didirikan oleh Wiranto ini terbagi dalam dua kubu, yaitu kubu Sudding dan kubu Oso.
Kubu Sudding telah memecat Oso sebagai Ketua Umum lantaran adanya dugaan mahar dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2018. juga telah melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Lebih lanjut Adi menjelaskan, dengan adanya putusan ini, diminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melayani permintaan Hanura dengan kepengurusan OSO-Hery, terkait kebutuhan penyelenggaraan pemilu. “Kami akan datangi KPU, Bawaslu, DPR, dan Presiden untuk tidak melayani atau menerima atau memfasilitasi orang yang mengaku Hanura yang ketuanya OSO dan (sekjennya) Hery Lontung Siregar, kecuali OSO dan Sarifuddin.
Sebelumnya, kubu Sudding menggugat SK Menkumham dengan bernomor pendaftaran M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 24/G/2018/PTUN.JKT pada tanggal 22 Januari 2018 lalu.
Dalam SK yang terbit pada 19 Januari 2018 ini, Kemenkumham menyatakan bahwa kepengurusan Hanura yang sah adalah yang dipimpin oleh OSO sebagai Ketua Umum dan Heri Lotung Siregar sebagai Sekjen.
Menurutnya gugatan yang terdaftar melalui SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu terkait Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Hanura Masa Bakti 2015-2020.
“Intinya, menunda SK 01 kubu Oso oleh Menkumham, yang mana ketua umumnya Oso dan Sekjen Herry Lotung Siregar. Berarti kalau kembali ke SK 02 (SK awal Hanura), maka Ketum Oso dan Sekjen Suding yang berhak menandatangani dokumen caleg dan sebagainya, yang berwenang adalah Oso dan Suding, di luar itu ilegal,” terangnya.
Ditegaskan Adi bahwa bersama dengan “Putusan Sela” dari Majelis Hakim PTUN tersebut maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh Oso, dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura), dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah Oso-Sudding.
Untuk itu, tambahnya, reposisi fraksi dan pimpinan MPR yang sekarang sudah diajukan. Dengan ketetapan ini kita berharap instansi terkait yang menyangkut, harus menghargai putusan langkah kami selanjutnya.
Pewarta : (usa)
Editor : HUS/Red.